Polres dan Pemkab Nganjuk Siagakan Kembali Tim PMK

    Polres dan Pemkab Nganjuk Siagakan Kembali Tim PMK

    NGANJUK – Kapolres Nganjuk AKBP Muhammad, SH., SI.K., M.Si., bersama unsur Forkopimda Kabupaten Nganjuk kembali menyiagakan Tim Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku pada Hewan Ternak.

    AKBP Muhammad mengungkapkan sampai saat ini pihaknya beserta dianas terkait telah melakukan vaksinasi kepada 35 ribu hewan di Kabupaten Nganjuk, guna mencegah meluasnya penularan penyakit mulut dan kuku. 

    “Temuan penyakit mulut dan kuku yang terdeteksi di Kabupaten Nganjuk sebanyak 170 kasus, dimana 20 diantaranya menyebabkan kematian, yang masih terinfeksi kita lakukan pendampingan dan pengobatan oleh dinas terkait, ” kata  AKBP Muhammad, kemarin Rabu (1/2/23).

    Ia menambahkan langkah kedepan, Polres Nganjuk yang merupakan jajaran Polda Jatim ini akan menggerakkan Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Dinas Kesehatan Hewan untuk mendatangi peternak secara door to door.

    “Bersama Pemkab Nganjuk kami akan melaksanakan vaksinasi, penyemprotan disinfektan dan pemberian vitamin pada hewan ternak. Kita berharap angka terinfeksi segera turun dan normal kembali, ” pungkasnya. 

    Sebelumnya, Polres Nganjuk bersama Forkopimda Kabupaten Nganjuk sudah melaksanakan Apel Kesiapsiagaan Tim Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) Kabupaten Nganjuk yang dilaksanakan di Pasar Hewan Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk, Selasa (31/1/2023) yang lalu. (*)

    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Nganjuk Ngopi Bareng, Ajak Perguruan...

    Artikel Berikutnya

    Polres Nganjuk Berhasil Ungkap Kasus Sepanjang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Tony Rosyid: Pilgub di IKN Memanas
    Danlanud Sultan Hasanuddin Sambut Kedatangan Menteri Pertanian dan Kasum TNI di Makassar
    Danlanud Sultan Hasanuddin Buka Pendidikan Latihan Kerja TEMBSC Angkatan 31

    Ikuti Kami